Accounting in Depth (ACID) #1
Pendahuluan
Pada 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (DSAK IAI) telah resmi mengesahkan perubahan nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Perubahan ini tidak hanya sekedar mengubah nomor pada PSAK/ISAK, tetapi juga memberikan batasan yang jelas untuk standar yang mengacu langsung kepada IFRS Accounting Standards. Perubahan tersebut efektif mulai 1 Januari 2024, langkah ini diharapkan dapat memudahkan para profesional dan pihak terkait dalam menginterpretasi setiap standar dengan lebih jelas.
Isi
Secara umum, IFRS Accounting standards mencakup berbagai standar yang dikeluarkan oleh badan-badan internasional meliputi :
IFRS Standards: standar yang dikeluarkan IASB yang merupakan kelanjutan dan menggantikan IASC pada tahun 2000.
IAS Standards: standar yang dikeluarkan IASC yang kemudian dilanjutkan oleh IASB
IFRIC Interpretations: interpretasi yang dikeluarkan IFRS Interpretations Committee (IFRIC) yang merupakan kelanjutan dan menggantikan SIC pada tahun 2001.
SIC Interpretations: interpretasi yang dikeluarkan Standing Interpretations Committee (SIC) yang dilanjutkan oleh IFRIC.
Berdasarkan ketentuan terbaru, urutan nomor PSAK/ISAK yang sebelumnya 1-2 digit diubah menjadi 3 digit, sebagai berikut:
Digit pertama merujuk pada standar akuntansi IFRS dengan penomoran 1 untuk IFRS dan IFRIC, 2 untuk IAS dan SIC, dan 3 untuk PSAK/ISAK lokal dan 4 untuk PSAK/ISAK syariah.
Digit kedua dan ketiga merujuk pada standar akuntansi IFRS terkait atau PSAK/ISAK lokal terkait.
Untuk PSAK/ISAK Syariah digit pertama diubah menjadi angka 4.
Berikut ini contoh perubahan nomor baru untuk PSAK/ISAK dan PSAK/ISAK Syariah :
PSAK 74 Kontrak Asuransi menjadi PSAK 117 Kontrak Asuransi, dengan digit pertama mengacu pada IFRS dan dua digit berikutnya merujuk pada IFRS 17 Insurance Contracts.
PSAK 2 Laporan Arus Kas menjadi PSAK 207 Laporan Arus Kas, dengan digit pertama mengacu pada IAS dan dua digit berikutnya merujuk pada IAS 7 Statement of Cash Flows.
ISAK 30 Pungutan menjadi ISAK 121 Pungutan, dengan digit pertama mengacu pada IFRIC dan dua digit berikutnya merujuk pada IFRIC 21 Levies.
ISAK 14 Aset Tak Berwujud-Biaya Situs Web menjadi ISAK 232 Aset Tak berwujud-Biaya Situs Web, dengan digit pertama mengacu pada SIC dan dua digit berikutnya merujuk pada SIC 32 Intangible Assets-Web Site Costs.
PSAK/ISAK Lokal juga mengalami perubahan, seperti ISAK 35 Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Non Laba menjadi ISAK 335 dengan dua digit terakhir merujuk pada nomor ISAK asli.
PSAK 102 Akuntansi Murabahah menjadi PSAK 402 Akuntansi Murabahah, dengan digit pertama adalah penomoran baru untuk syariah dan dua digit berikutnya sama dengan nomor PSAK sebelumnya.
Penutup
Perubahan ini diharapkan dapat memudahkan dalam penerapan standar akuntansi yang sesuai, baik yang merujuk pada standar internasional maupun pengembangan lokal, termasuk dalam konteks syariah. Penyesuaian ini merupakan langkah penting dalam harmonisasi standar akuntansi di Indonesia dengan standar internasional.